analisis standar belanja nonfisik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Nonfisik Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
melalui penyelenggaraan pemerintahan yang mendasarkan
pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan
akuntabilitas perlu menetapkan analisis standar belanja
bangunan nonfisik sebagai dasar dalam penyusunan
kegiatan/ subkegiatan pekerjaan non konstruksi yang
terformulasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Analisis standar belanja, standar teknis,
dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah; bahwa mendasarkan pertimbangkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja
Nonfisik Pemerintah Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Analis Standar Biaya yang dimaksudkan sebagai alat ukur belanja Kegiatan/ Subkegiatan dan penyetaraan nama Kegiatan/ Subkegiatan yang berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 61 Tahun 2021 dicabut.
- 37 hlm
|