covid-19 - pemberian insentif - santunan kematian - tenaga kesehatan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2021/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan penghargaan bagi tenaga keehatan yang menanganu COVID-19, telah ditetapkan Perwako No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 di Kota Magelang; bahwa untuk memberikan kepastian terhadap permasalahan administrasi yang muncul pada saat pembayaran insentif dan santunan kematian, beberapa ketentuan dalam Perwako Magelang No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 di Kota Magelang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atas Perwako Magelang No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 di Kota Magelang;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 29 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 tentang pemberian insentif dan Pasal 8 tentang pembayaran insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 tahun 2021 dicabut.
- 5 hlm
|