Peraturan Daerah (Perda) tentang SISTEM RESI GUDANG
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, guna untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang agar penyelenggaraan berjalan dengan lancar, tertib dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan sebagai salah satu instrumen dalam Sistem Resi Gudang maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Sistem Resi Gudang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksanaan Penjamin Resi Gudang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 66/M-
Dag/Per/12/2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang.
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan sistem resi gudang yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perdagangan barang, terutama komoditas pertanian dan perkebunan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih baik, meningkatkan aksesibilitas pasar, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK:
dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha peternakan, perlu diselenggarakan izin usaha peternakan dengan tertib dan teratur; Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Budidaya Peternakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan usaha di Bidang peternakan, sehingga perlu dilakukan penggantian maka dipandang perlu mengatur Izin Usaha Peternakan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2012–2032
Peraturan ini mengenai berbagai aspek terkait penyelenggaraan usaha peternakan di daerah Kabupaten Malinau; Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha peternakan, serta menjamin keamanan dan kualitas produk hewan bagi konsumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
27 Halaman (25 halaman isi peraturan dan 2 halaman penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2017
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2017/NO. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Malinau, maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malinau; Bank Perkreditan diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah serta menambah sumber Pendapatan Asli Daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malinau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tahun 1995 tentang Persereon Terbatas; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Malinau; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menjadikan BPR sebagai lembaga yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah, dengan memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut: 1. Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 910/388/Bapp.Mal.I/XI/2016 dan Nomor: 170/34/DPRD/XI/2016 pada tanggal 1 November 2016 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 2. Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor: 910/389/Bapp.Mal.I/XI/2016 dan Nomor: 170 / 35 / DPRD /XI/ 2016 pada tanggal 1 November 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/Ev/K.19/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu Ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 9 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 13 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 14 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 15 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 16 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2016; Perdakab Malinau No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp. 1.539.865.529.661,48. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Malinau No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU
Mencabut
PERDA Kab. Malinau No. 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Malinau
PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN MALINAU – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Azas dan Prinsip. Bab 3: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2016
PJMD KABUPATEN MALINAU – TAHUN 2016-2021 – RENCANA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) Tahun. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah diamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.13/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 - 2021. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 - 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 - 2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Azas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Sistematika. Bab 6: Visi Misi. Bab 7: Pelaksanaan RPJM Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2016 - 2021. Bab 8: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 9: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 10: Ketentuan Peralihan. Bab 11: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut: 1. Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 910/233/Bapp-Mal.I/VII/2016 dan Nomor: 170/ 24/DPRD / VII/ 2016 pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 2. Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 910/234/Bapp–Mal.I/VII/2016 dan Nomor: 170/25/DPRD /VII/ 2016 pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.7/2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2015 dan serta Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.12/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2016; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 9 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 4 Tahun 2010; Perdakab Malinau No. 13 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 14 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 15 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 16 Tahun 2011; Perdakab Malinau No. 4 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 6 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 7 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2012; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2016; Perbup Malinau No.57 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 60 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp 1.829.691.709.486,86 (berkurang) sejumlah (Rp 231.702.036.111,72) sehingga menjadi Rp 1.597.989.673.375,14. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2016
APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau yang ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor K.31/DPRD/2016 tentang Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 15 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 2 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 210 Tahun 2014; Perbup Malinau No. 36 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 49 Tahun 2015; Perbup Malinau No.52 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 57 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilampiri dengan laporan kinerja instansi Pemerintah (LAKIP) dan ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/Perusahaan daerah. Pasal 2: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2015. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2015. Pasal 5: Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c per 31 Desember 2015. Pasal 6: Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 7: Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 8: Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 9: Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g tahun anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 10: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pasal 11: Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 12: Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 13: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2015
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 5 Tahun 2001; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum; Bab 2: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Bab 3: Persyaratan Bangunan Gedung; Bab 4: Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 5: Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Bab 6: Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Bab 7: Pembinaan; Bab 8: Sanksi Administratif; Bab 9: Ketentuan Pidana; Bab 10: Ketentuan Penyidikan; Bab 11: Ketentuan Peralihan; Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
89 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Memperhatikan masa transisi Sistem Akutansi Pemerintah Daerah berbasis kas menuju akrual dengan penerapan Sistem Akutansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 perlu segera di laksanakan, dan untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 8); Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat