Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2017

SISTEM RESI GUDANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai penyelenggaraan sistem resi gudang yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perdagangan barang, terutama komoditas pertanian dan perkebunan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih baik, meningkatkan aksesibilitas pasar, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2017 tentang SISTEM RESI GUDANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
23 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2017
Tanggal Berlaku
23 Mei 2017
Sumber
LD 2017/NO. 3
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan