Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat. Dalam peraturan ini, biasanya diatur tentang kewenangan Satpol PP dalam penegakan hukum, pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah, serta koordinasi dengan instansi lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
17 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Malinau No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan