Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
bahwa dengan bcrlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan
kewenangan Pcmerintahan Daerah, perlu discsuaikan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pcmerintahan Daerah dimaksud; bahwa bcrdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesta Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pcmbcntukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik lndonesta Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan [Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaks.anaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah drubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Daerah-Daerah Lingkungan Provinsi Jawa Tahun 1950
Kabupaten/Kota Timur (Lembaran tentang Dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun Penyelenggaraan Negara yang Bersih 1999 tentang dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tent.ang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan L::mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan Antara Pcmerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kah, tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemcrintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peratran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubeh dengan Pern.turan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5515);
16. Peraturan Pcmenntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuanga.n Daerah (Lembo.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pe:tuerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pcdoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepeda Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 18, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tuhun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 9);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor IS Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten BojonegoroTahun 2013 Nomor 11);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2014 Nomor 4);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 10):
37. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 14);
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan dimaksud dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Sementara Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Sementara Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeiolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
- Peraturan Bupati tentang besaran sementara dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017. Besaran sementara Dana Desa Tahun 2017 untuk 28 desa dengan jumlah total sebesar Rp 332.980.300.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa dengan adanya perubahan tahapan penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016, perlu dilakukan perubahan;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah untuk desa di Kabupaten Bojonegoro. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan Pasal 16 ayat (5) mengenai camat meneruskan peemohonan penyaluran kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan, ayat (6) mengenai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro, ayat (7) mengenai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro menyalurkan ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dari Kas Daerah ke rekening Kas Desa, ayat (8) mengenai ketentuan penyaluran dana, dan ayat (9) mengenai selisih perhitungan. Diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8A) mengenai dalam hal kondisi keuangan Daerah tidak mencukupi maka ketentuan penyaluran menyesuaikan transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke Rekening Kas Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Llngkungan Provinsi Jawa Timur {Lembaran Negara Rcpub!ik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 3815);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakitan Rakyat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 {Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota. Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjeweban Dana Operasional;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojoncgoro Tahun 2016 Nomor 3);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain (Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan adrrumstratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jamman kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari clan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD o\eh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan adnunistratif yang dipersamakan dengan Plmpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal l (satu) bulan berikutnya); Ketentuan Penutup (Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Oaerah ini harus telah ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Dacrah ini diundangkan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Pada saat Peraturan Dacrah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dcngan Peraruran Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun
2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007 Nomor 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa Di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, maka dalam rangka kelancaran penyaluran, pelaksanaan, dan pertangungjawaban penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro, diperlukan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
- Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan dana desa di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, penentuan besaran, tim fasilitasi, pendamping dan pengelola, prioritas penggunaan, persyaratan pengajuan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan serta sanksi. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro. Tujuan diberikannya Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Rincian Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar yang telah ditetapkan pemerintah dan alokasi yg dihitung dnegan memperhatikan 25% jumlah penduduk, 35% angka kemiskinan, 10% luas wilayah, dan 30% tingkat kesulitan geografis. Penggunaan Dana Desa di prioritaskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengawasan terhadap kegiatan yang didanai Dana Desa dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang berwenang dan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka memberikan layanan informasi kepada masyarakat di tingkat desa terhadap penyelenggaraan pemerinatah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu pengembangan dan pelaksanaan Sistem Layanan Informasi Publik Pemerintah Desa;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Infonnasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Teknologi Infonnasi dan Komunikasi serta Sistem Keamanan Infonnasi pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata kelola informasi desa di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, media informasi desa, penggunaan nama domain dan penunjukan pejabat nama domain website desa, konten media informas website desa, media luar ruang, media tatap muka, pengelolaan media informasi desa, serta pembiayaan. Media Infonnasi Desa merupakan sarana untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Desa. Media informasi Desa terdiri dari a. media online, yang meliputi Website Desa yang menggunakan domain desa.id, Blog KIM, Aplikasi GDSC, Aplikasi Data Dawis, dan media online lain; b. media luar ruang, yang terdiri dari media baliho, poster, spanduk, buklet, lieflet, dan media sejenis lainnya; dan c. media tatap muka. Kepala Desa atau Pj. Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Desa. Domain Desa adalah www.(nama desa)bjn.desa.id dan apabila masih ada yang sama maka ditambahkan penulisan kecamatan dengan www.[nama desa)(nama kecamatan)bjn.desa.id. Pembiayaan Pengelolaan Informasi di Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 11 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
-bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan guna mengoptimalkan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016, perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelo1aan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, BUMN atau BUMD, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan tetjadinya resiko sosial. Hibah dapat berbentuk barang, uang, atau jasa, sedangkan bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. Kriteria pemberian hibah adalah peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam medukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memenuhi persyaratakn penerima hibah. Hibah dan bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA PPKD dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja, objek dan rincian objek belanja yang berkenaan pada PPKD. Hibah berupa barang-barang atau jasa dan bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA Perangkat Daerah dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja dan rincian objek belanja yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada perangkat daerah. Bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Perangkat Daerah terkaic melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
-bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasa1 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, diperlukan pengaturan di Daerah mengenai pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016, perlu dilakukan pencabutan;
-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, persyaratan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan kepada pemerintahan desa yang bersumber dari APBD. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa berupa uang yang bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat umum adalah bantuan keuangan yang penggunaannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat khusus adalah bantuan keuangan yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, utamanya yang berbentuk infrastruktur. Pelaksanaan anggaran belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan atas DPA-PPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 13 Tahun 2017
Badan Layanan Umum; Kesehatan; Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sumberejo Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten sehingga Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya; bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit diruntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa untuk mengatur hubungan, hak, dan kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan Staf Medik fungsional, perlu disusun Peraturan Internal (hospital by laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit;
-Undang-Undang NOrnor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nornor 25 Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 920/ Menkes/ Per/ XII / 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasla di Bidang Medik; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159.b/ Menkes/ Per/ II / 1988 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/Per/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib Dilaksanakan Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medik (Medical Staff By laws) di Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pola tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini mengatur tentang hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pola tata kelola, pola tata kelola manajerial (managerial by laws), tata kelola staf medik (medical staff by laws), perubahan peraturan internal, kerahasiaan informasi medis, serta reviu kebijakan, pedoman dan prosedur. Pola tata kelola RSUD dimaksudkan sebagai pedoman bagi RSUD dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit dan memberikan panduan mengenai hak dan kewajiban bagi kalangan profesional, meliputi tenaga medis dan non medis. Pola tata kelola menganut prinsip transparansi, akuntabilitasm responsibilitas, dan independensi. Pola tata kelola merupakan peraturan internal rumah sakit yang didalamnya memuat struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi-fungsi logis, dan pengelolaan sumber daya manusia. Guna memungkinkan penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan dibentuk instalasi yang merupakan unit pelayanan non struktural. Instalasi terdiri dari instalasi pelayanan medik dan penunjang medik. Staf Medik Fungsional (SMF) rumah sakit terdiri dari dokter umum, dokter spesialis dan dokter sub spesialis, dokter gigi umum, dan dokter gigi spesialis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
45 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat