Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 41 Tahun 2017

Perencanaan Pembangunan Daerah secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah secara elektronik. Peraturan ini memuat hal-hal dibawah ini, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengelolaan sistem, mekanisme pengusulan kegiatan, serta pengendalian dan evaluasi. Penanggung jawab pengelolaan perencanaan pembangunann dengan sistem elektronik (e-Planning) yaitu Kepala Bappeda sebagai penanggung jawab pengelolaan e-Planning, Sekretaris Bappeda sebagai penanggung jawab harian pengelolaan e-Planning, Kepala Sub Bagian Prograin dan Laporan pada Bappeda selak:u administrator e-Planning sebagai penanggung jawab teknis e-Planning. Sedangkan pengguna e-Planning terdiri dari Pengguna Internal yaitu pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta pengguna eksternal yaitu DPRD, Kementerian/Lembaga/Instansu kerjanya berada di daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Tahapan e-planning terdiri dari Usulan Awal yang terdiri dari pokok pikiran DPRD, usulan Non SKPD, dan proposal, Musrenbang Desa/Kelurahan/Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, RKPD, dan Penyusunan KUA PPAS. Pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Bappeda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 75
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 960 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan