- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah secara elektronik. Peraturan ini memuat hal-hal dibawah ini, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengelolaan sistem, mekanisme pengusulan kegiatan, serta pengendalian dan evaluasi. Penanggung jawab pengelolaan perencanaan pembangunann dengan sistem elektronik (e-Planning) yaitu Kepala Bappeda sebagai penanggung jawab pengelolaan e-Planning, Sekretaris Bappeda sebagai penanggung jawab harian pengelolaan e-Planning, Kepala Sub Bagian Prograin dan Laporan pada Bappeda selak:u administrator e-Planning sebagai penanggung jawab teknis e-Planning. Sedangkan pengguna e-Planning terdiri dari Pengguna Internal yaitu pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta pengguna eksternal yaitu DPRD, Kementerian/Lembaga/Instansu kerjanya berada di daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Tahapan e-planning terdiri dari Usulan Awal yang terdiri dari pokok pikiran DPRD, usulan Non SKPD, dan proposal, Musrenbang Desa/Kelurahan/Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, RKPD, dan Penyusunan KUA PPAS. Pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Bappeda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat