Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 43 Tahun 2017

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas Pendapatan yang berjumlah Rp 3.004.084.557.599,07 , Belanja sebesar Rp 3.244.665.911.398,88 , Surplus/defisit sebesar Rp (240.581.353.799,81), Pembiayaan sebesar Rp 319.633.041.655,59, dan SILPA sebesar Rp 79.051.687.855,78.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 77
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan