- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas Pendapatan yang berjumlah Rp 3.004.084.557.599,07 , Belanja sebesar Rp 3.244.665.911.398,88 , Surplus/defisit sebesar Rp (240.581.353.799,81), Pembiayaan sebesar Rp 319.633.041.655,59, dan SILPA sebesar Rp 79.051.687.855,78.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat