-Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, standar biaya honorarium, uang rapat, uang lembur dan uang makan, standar biaya perjalanan dinas, serta standar biaya lain. Standar Biaya Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro merupakan satuan biaya tertinggi yang dalam penerapannya tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran serta kemampuan keuangan Daerah. Honorarium terbagi menjadi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang/aset, honorarium pejabat pengadaan barang/jasa/ULP, honorarium pejabat/panitia PHP, honorarium seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi atau kegiatan sejenisnya, honorarium tim penyusun jurnal/buletin/majalah/pengelolawebsite/LPSE, honorarium penyelenggaraan ujian, diklat, TC, puslatkab, dan perangkat pertandingan/Lomba. Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS dan Non PNS yang melakukan kerja lebih, berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Batasan waktu kerja lembur paling banyak tiga jam sehari atau 14 jam dalam seminggu. Apabila kerja lembur dilaksanakan pada hari libur, diberikan uang lembur yang besarnya 200% dari uang lembur yang diberikan pada hari kerja. Penganggaran belanja perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan dibatasi frekuensi serta jumlah harinya, sesuai dengan kepentingan kedinasan dan kemampuan anggaran. Perjalanan dinas terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Termasuk dalam standar biaya lain adalah biaya operasional pemeriksaan, pembahasan/pengkajian masalah strategis dan kebijakan daerah serta penanganan perkara, biaya diklat dan bimtek, badan layanan umum daerah, biaya telepon, dan honorarium/upah non pns.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat