-Peraturan Bupati tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, organisasi pemerintah desa, pembentukan dusun, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian staf, tata cara evaluasi peraturan desa tentang struktur organisasi dan tata kerja, serta pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Pembentukan Dusun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik ditingkat Desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat