-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Setiap Kepala SKPD atau Unit Kerja SKPD melakukan evaluasi internal atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun dengan supervisi Inspektorat. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerjapelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan. Sistematika pedoman evaluasi SAKIP terdiri dari 4 bab, yaitu BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah, BAB III Pelaporan Hasil Evaluasi, dan BAB IV Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat