Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Vims Disease 19 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun
2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan
Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis dan perubahan peraturan perundangan akibat bencana nonalam yaitu pandemi
Corona Vims Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 201 7;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 32) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 15 diubah;
7. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 15A;
8. Ketentuan Pasal 1 7 dihapus.
9. Ketentuan pada ayat (3) Pasal 18 diubah;
10. Ketentuan Pasal 19 diubah;
11. Ketentuan Pasal 29 diubah;
12. Di antara BAB II dan BABAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA;
13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, Pasal 34G dan Pasal 34H;
14. Ketentuan Pasal 39 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik• motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pendidikan Anak U sia Dini agar berdaya guna dan berhasil guna serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, diperlukan pedoman pelaksanaan standar mininal pendidikan anak usia dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini.
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 2 Tahun 2018;
Permendikbud No 137 Tahun 2014;
Permendikbud No 146 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendagri No 100 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 69 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak U sia Dini di Kabupaten Sumenep. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk pemenuhan mutu pelayanan dasar Pendidikan Anak U sia Dini yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penerima pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar;
d. pembinaan dan evaluasi; dan e. anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip Substa:ntif Urusan Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 ;
Peraturan Kepala Arsip Nasional N omor 19 Tahun 2015;
Perda Kab. Sumenep No 12 Tahun 2018.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jenis Arsip Substantif Urusan Kearsipan meliputi : a. Kebijakan Kearsipan; b. Pembinaan Kearsipan; c. Pengelolaan Arsip; d. Kerjasama Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan dan Tata Beracara Majelis Kode Etik ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan dan Tata Beracara Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Sumenep.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2021.
Untuk menegakkan kode etik dibentuk Majelis Kode etik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang ditetapkan dengan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sumenep.
Susunan Majelis Kode Etik terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep sebagai Sekretaris;
c. Inspektur Kabupaten Sumenep sebagai Anggota;
d. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota;
e. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018.
Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan Pelayanan Dokumen Kependudukan Terintegrasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengguna layanan, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan
Tujuan dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini adalah:
a. mempercepat dan mempermudah Pelayanan
Dokumen Kependudukan;
b. mencegah terjadinya Mal administrasi dan penyimpangan lainnya
Sasaran dari pelaksanaan Peraturan Bupati ini adalah pengguna layanan dan masyarakat
Jenis layanan yang diberikan terdiri dari:
a. KK;
b. KTP-el;
c. KIA;
d. Akta Kelahiran;
e. Akta Kematian;
f. Akta perkawinan bagi penduduk Non Muslim;
g. Akta Pengangkatan Anak;
h. Akta Pengakuan Anak;
i. Akta Pengesahan Anak;
J. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
k. Perubahan Status Kewarganegaraan;
1. Surat Keterangan Pindah; dan
m. Surat Keterangan lainnya sesuai dengan peraturan
administrasi kependudukan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) tJndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip _ sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 43 Tahun 2007;
PP No 28 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016;
Perat.uran Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;
Perda Kab. Sumenep No 12 Tahun 2018.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (digdaya) di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Pedoman Sistem Informasi Desa untuk mewujudkan data yang terintegrasi serta mendukung program Sumenep Smart City dan Smart Village;
b. bahwa data dan informasi yang akurat berperan penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (DIGDAYA) di Kabupaten Sumenep.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2019.
Maksud dibangun dan dikembangkannya DIGDAYA adalah untuk mewujudkan pengelolaan data dan informasi Desa serta pelayanan kepada masyarakat yang efektif, efisien, dan relevan untuk mendukung smart city Kabupaten Sumenep.
Tujuan dari DIGDAYA adalah untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemangku
kepentingan;
b. membangun dan mengembangkan basis data dan informasi Desa dan Daerah yang terintegrasi;
c. menyediakan akses data dan informasi bagi
Pemerintah Desa dan Daerah;
d. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan;
e. menjadi media informasi publik Pemerintah Desa; dan
f. menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Daerah dalam pengelolaan data dan informasi.
Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi:
a. kebijakan dan strategi pengelolaan data Desa;
b. kedudukan, fungsi dan manfaat;
c. perangkat;
d. muatan;
e. pengelolaan
f. pengembangan;
g. hak dan kewajiban Pemerintah Desa; dan h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004 ;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD; Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi DPRD, maka anggota DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi; diberikan dalam bentuk uang pada setiap bulannya (tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan);
Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teJah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07 /2020;
Perda Kab. Sumenep No 16 Tahun 2020;
Perbup Sumenep No 83 Tahun 2020.
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi;
c. alokasi kinerja; dan
d. alokasi formula.
Alokasi dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2020 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Summenep
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2018;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep Nomor 4 Tahun 2011;
Perda Kab. Sumenep Nomor 9 Tahun 2016;
Perda Kab. Sumenep No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 16 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 16 Tahun 2018;
Perbup Sumenep No 42 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Penyelenggaraan PTSP Daerah dalam kewenangan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri atas:
a. perizinan dan Nonperizinan;
b. penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan;
c. mekanisme pengajuan Izin melalui OSS;
d. standar pelayanan public dan standar operasional prosedur;
e. MPP dan manajemen pelayanan;
f. SKM;
g. pengaduan;
h. pengendalian dan pelaporan; dan
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat