Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai
tugas dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan
dan melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk""
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu
disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan
berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM. 35 Tahun 2003 ten tang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Trayek; dan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN
ABSTRAK:
a .. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan,
perlu dilakukan penyediaan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan perumahan;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan
prasarana, saran a dan utilitas pada kawasan perumahan
perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana
dan utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang
kepada pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya
pengaturan berkenaan dengan penyediaan dan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1988 tentang Rumah Susun; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penataan Perumahan.
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas oleh
Pengembang dilaksanakan dengan tujuan yaitu:
a. menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan
prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan;
b. memberikan kepastian hukum dalam bentuk pemanfaatan prasarana,
sarana dan utilitas baik bagi masyarakat, Pemerintah Daerah dan
pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Sumenep No 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tetap optimal, perlu dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pembayaran Juran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada BPJS Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022.
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No 11 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 tahun 2014:
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019:
Permendagri No 119 Tahun 2019:
Perda Kab. Sumenep No 3 Tahun 2019:
Perbup No 70 Tahun 2019:
Perbup Sumenep No 114 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 114) diubah, sebagai berikut :
A. Ketentuan pada huruf E dan F dalam Lampiran I diubah:
B. Ketentuan dalam Lampiran I setelah huruf F ditambah huruf baru yakni huruf G:
C. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribu-si Jase. Umum, mak.a perlu mengatur tata cara izin penggunaan dan pengelolaan fasilitas pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 37 /MDAG/PER/5/2017;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda No 6 Tahun 2018.
Setiap penggunaan fasilitas pasar harus mendapat izin dari Bupati;
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan
menerima imbalan uang tunai; Retribusi adalah retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah
dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat;
e. Dinas daerah sebanyak 21 Dinas; dan
f. Badan daerah sebanyak 3 badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), pasal
28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sumenep tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa.
Ruang lingkup Pengelolaan -Keuangan Desa dalam Peraturan
Bupati ini terdiri dari :
a. kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
b. anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. pengelolaan; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
130 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Alat Berat, UPT Bina Marga Kecamatan, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja Wajib disusun oleh Kepala UPT dengan mengacu kepada Rencana Strategis Dinas dengan melaksanakan Prinsip Koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan masing-masing; Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumenep agar tercapai dengan optimal sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, perlu disediakan dana yang cukup
dan penganggarannya dilakukan secara bertahap
setiap tahun ke dalam Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun
2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Besarnya Dana Cadangan ditetapkan, sebesar
Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
2. Penyediaan· Dana Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggarkan secara bertahap dalam
APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun
Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat