1. Besarnya Dana Cadangan ditetapkan, sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). 2. Penyediaan· Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat