Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Alat Berat, UPT Bina Marga Kecamatan, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja Wajib disusun oleh Kepala UPT dengan mengacu kepada Rencana Strategis Dinas dengan melaksanakan Prinsip Koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan masing-masing; Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat