Ruang lingkup Pengelolaan -Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari : a. kekuasaan pengelolaan keuangan desa; b. anggaran pendapatan dan belanja desa; c. pengelolaan; dan d. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat