Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu
a. Pendapatan Rp. 2.243.989.568.754,29
b. Belanja Rp. 2.150.352.289.099,22
c. Surplus Rp. 93.637.279.655,07
c. Pembiayaan Netto Rp. 392.421.065.962,62
d. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 486.058.345.617,69
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi
pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki
kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis
dalam kerangka pertanggungjawaban/ akuntabilitas
kinerja pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa,
dan pembangunan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan
administrasi pemerintahan diperlukan penyelenggaraan
kearsipan di daerah yang mampu mewujudkan
terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan
pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan
aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumenep dan perlindungan hak-hak
keperdataan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah ten tang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul;
e. aturan asli;
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
J. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas;
1. kemanfaatan;
m. aksesibilitas;
n. kepentingan umum; dan
o. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan , Perekonomian
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha
perdagangan sektor informal yang merupakan
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu
diberi kesempatan berusaha guna memenuhi kebutuhan
hidupnya;
b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan
mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya;
c. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola,
ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar
keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian dan, masyarakat serta
terciptanya adanya lingkungan yang baik dan sehat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun
2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep. Nomor 3 Tahun
2002 tentang Ketertiban Umum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumenep Tahun 2013-2033.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. Penataan PKL;
b. Pemberdayaan PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan
administrasi kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan;
b. bahwa dengan adanya beberapa perubahan regulasi
nasional terkait dengan Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3·
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan
dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagaimana terdapat dalam keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN
ABSTRAK:
a .. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan,
perlu dilakukan penyediaan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan perumahan;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan
prasarana, saran a dan utilitas pada kawasan perumahan
perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana
dan utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang
kepada pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya
pengaturan berkenaan dengan penyediaan dan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1988 tentang Rumah Susun; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penataan Perumahan.
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas oleh
Pengembang dilaksanakan dengan tujuan yaitu:
a. menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan
prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan;
b. memberikan kepastian hukum dalam bentuk pemanfaatan prasarana,
sarana dan utilitas baik bagi masyarakat, Pemerintah Daerah dan
pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai
tugas dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan
dan melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk""
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu
disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan
berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM. 35 Tahun 2003 ten tang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Trayek; dan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam menye1enggarakan dan
melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting untuk
membiayai pe1aksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan
kebijakan otonomi daerah dan berdasarkan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan dan Petambak Garam; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini, terdiri
atas:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir danl atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Rumah Potong Hewan;
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan
h. Retribusi Tempat Rekreasi, pariwisata dan Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai
tugas dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan
dan melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan
dengan kebijakan otonomi daerah dan berdasarkan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Mengatur tentang Retribusi Jasa Umum pada Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang terdiri atas:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
g. Retribusi Penyediaan danl atau Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
i. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
81 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedaulatan
rakyat mengamanatkan negara mempunyai tugas dan
tanggungjawab dalam menyelenggarakan dan
melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang penting untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan
kebijakan otonomi daerah dan berdasarkan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tata cara penetapan, penagihan, pembayaran dan sanksi/denda pajak daerah meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep
Tahun 2018-2025.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep meliputi pembangunan:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
113 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat