Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagaimana terdapat dalam keputusan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat