Penyelenggaraan kearsipan dilakukan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keautentikan dan keterpercayaan; c. keutuhan; d. asal usul; e. aturan asli; f. keamanan dan keselamatan; g. keprofesionalan; h. keresponsifan; i. keantisipatifan; J. kepartisipatifan; k. akuntabilitas; 1. kemanfaatan; m. aksesibilitas; n. kepentingan umum; dan o. kearifan lokal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat