Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir danl atau Pertokoan; c. Retribusi Tempat Pelelangan; d. Retribusi Terminal; e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Rumah Potong Hewan; g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan h. Retribusi Tempat Rekreasi, pariwisata dan Olah Raga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat