Mengatur tentang Retribusi Jasa Umum pada Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang terdiri atas: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; d. Retribusi Pelayanan Pasar; e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; g. Retribusi Penyediaan danl atau Penyedotan Kakus; h. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan i. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat