retribusi-biaya cetak-ktp-akta catatan sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 50 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan administrasi kependudukan khususnya kegiatan penyediaan KTP dan Akta Catatan Sipil, maka perlu ditetapkan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil;
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 8/1981; UU 19/1997; UU 14/2002; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 25/2009; UU 28/2009; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 56/2005; PP 58/2005; PP 38/2007; PP 69/2010; PP 91/2010; Perpres 1/2007; Perda Rejang Lebong 7/2005; Perda Rejang Lebong 5/2007; Perda Rejang Lebong 2/2008 dan Perda Rejang Lebong 3/2008
- Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan:
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga; dan
c. Akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 16 Halaman
|