Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyesuaian tariff layanan kesehatan
di Pusat Kesehatan Masyarakat sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
JaminanKesehatan, sebagaimanabeberapakali telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4
Tahun 2017, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2017 tentang Tarif LayananPada Pusat Kesehatan
Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
PerubahanAtas Peraturan Bupati Nomor5Tahun 2017
tentangTarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat Di
Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 7 Undang - UndangNomor 36Tahun 2014 tentang tenaga
Kesehatan; 11 PeraturanPresidenNomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah berkali - kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan;
12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan
Masyarakat;
15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
16 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
17 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional; 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
19 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 5 Seri C);
peraturan ini mengatur perubahan Pasal I
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2017 Tentang TarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat
di Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5), diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2017 Tentang TarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat
jumlah 4 halaman + lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk optimalisasi dan efektifitas
pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Camat;
Mengingat : 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan; 16. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberin Izin Usaha Mikro dan Kecil;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo
peraturan ini mengatur mengenai pelimpahan sebagian wewenang kepada camat yaitu Sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati
sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi urusan
pemerintahan pada bidang:
a. Pemberdayaan Masyarakat Desa;
b. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. Administri Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. Perhubungan;
e. Tenaga Kerja;
f. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
h. Perindustrian;
i. Perdagangan;
j. Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat;
k. Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 7 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 perihal Penghitungan
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dasar
penentuan tarif sebesar 2% dari NJOP PBB menara
telekomunikasi dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan teknologi khususnya
tren pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi
microcell, perlu dilakukan penataan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi microcell, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005
tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedomam Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
02/PER/M.Kominfo/2008 tentang Pedoman Penggunaan
Menara Telekomunikasi Bersama;
3
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/09,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
paeraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunisai. pengeturan ini meluputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan ( pembangunan, rencana lokasi, penyedia, asuransi) , perizinan, ketentuan retribusi, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
jumlah 19 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 104 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhi rdengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 201 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6119);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah KabupatenSidoarjoNomor 11Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah KabupatenSidoarjo Tahun
2011 Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70)
peraturan ini mengatur mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah. pengeturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, dasar penghapusan piutang, bentuk penghapusan piutang, kadaluarsa penagihan, persyaratan dan tatacara penghapusan, perlakuan akuntansi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
jumlah 14 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi dan daya
saing tenaga kerja pada era liberalisasi, pembangunan
ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo melalui
peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, menjadi sangat
penting dan mendesak untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional, Pemerintah Daerah
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Sistem Pelatihan
Kerja Nasional di daerahnya sesuai dengan tugas dan
wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang
ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan
Pelayanan Produktivitas;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4279); 7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492); 12. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan;
13. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Naional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
PER.21/MEN/IX/2009 tentang Pedoman Pelayanan
Produktivitas;
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pendanaan Sistem Pelatihan Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 339);
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan
Kerja Oleh Swasta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 340); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016
tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga
Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 712);
22. PeraturanMenteriKetenagakerjaanNomor 36 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1895)
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan kerja dan pelayanan produktivitas. pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, asas dan tujuan, pelayanan ketenagakerjaan, prinsip pelatihan kerja dan produktivitas, penyelenggaraan pelatihan kerja, pemagangan, kelembagaan pelatihan, sertifikasi, kerjasama, sistem informasi pelatihan kerja, pelayanan produktifitas, peran pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelayanan
Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2008 Nomor 2 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 17 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2017, perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Mengingat : 5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
paraturan ini mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula
berjumlah Rp. 4.269.179.372.259,04 bertambah/ (berkurang) sejumlah
Rp. 343.528.372.641,63 sehingga menjadi Rp. 4.612.707.744.900,67
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD, kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah disediakan belanja rumah
tangga ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Rumah Tangga Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat :11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, serta Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban
Dana Operasional; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2007 Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 6 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai belanja rumah tangga pimpinan DPRD kab sidoarjo. pengeturan meliputi antara lain: ketentuan umum, jenis kebutuhan minimal rumah tangga, besaran belanja rumah tangga per bulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
peraturan ini mengatur mengenai hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD (Uang representasi, Tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelangkapan , yunjangan alat kelengkapan lainnyam, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses), tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E), sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
jumlah 19 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92, Pasal 96
dan Pasal 119 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 10 tahun 2008 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pemberian
lzin Usaha Kepariwisataan;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4562);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Tahun 2011-2031; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2008 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3 Seri C
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2008 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3
Seri C );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 55)
peraturan ini mengatur mengenai prosedur pemberian izin usaha kepariwisataan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, jenis dan pengertian usaha kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, operasionalisasi usaha kepariwisataan tertentu, kawasan olahraga, izin pemakaian stand di kawasan olahraga, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Prosedur Pemberian
Izin Usaha Kepariwisataan dan Penyelenggaraan Kegiatan di
Kawasan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2009 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan penyelenggaraan
otonomi daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan
daerah dan pelayanan publik tugas pokok dan fungsi
Organisasi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, perlu menyempurnakan Peraturan Bupati
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan perubahan;
Mengingat : 5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten
Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Sidoarjo. terkait tugas sekretariat, sub bagian umum dan kepegawaian, bidang pertanahan, seksi perencanaan dan pengandaan tanah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Sidoarjo
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat