Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2017

PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA KEPARIWISATAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai prosedur pemberian izin usaha kepariwisataan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, jenis dan pengertian usaha kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, operasionalisasi usaha kepariwisataan tertentu, kawasan olahraga, izin pemakaian stand di kawasan olahraga, sanksi administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2017 tentang PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2017
Tanggal Berlaku
12 Mei 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 34
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan