peraturan ini mengatur mengenai prosedur pemberian izin usaha kepariwisataan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, jenis dan pengertian usaha kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, operasionalisasi usaha kepariwisataan tertentu, kawasan olahraga, izin pemakaian stand di kawasan olahraga, sanksi administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat