peraturan ini mengatur mengenai pelimpahan sebagian wewenang kepada camat yaitu Sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi urusan pemerintahan pada bidang: a. Pemberdayaan Masyarakat Desa; b. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Administri Kependudukan dan Pencatatan Sipil; d. Perhubungan; e. Tenaga Kerja; f. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; h. Perindustrian; i. Perdagangan; j. Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; k. Lingkungan Hidup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat