Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pelimpahan sebagian wewenang kepada camat yaitu Sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi urusan pemerintahan pada bidang: a. Pemberdayaan Masyarakat Desa; b. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Administri Kependudukan dan Pencatatan Sipil; d. Perhubungan; e. Tenaga Kerja; f. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; h. Perindustrian; i. Perdagangan; j. Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; k. Lingkungan Hidup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 102
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan