peraturan ini mengatur mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah. pengeturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, dasar penghapusan piutang, bentuk penghapusan piutang, kadaluarsa penagihan, persyaratan dan tatacara penghapusan, perlakuan akuntansi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat