peraturan ini mengatur perubahan Pasal I Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang TarifLayananPada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat