peraturan ini mengatur mengenai hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD (Uang representasi, Tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelangkapan , yunjangan alat kelengkapan lainnyam, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses), tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan hak keuangan dan administratif,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat