Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS PENYELENGGARA SISTEM KREDIT SEMESTER
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SMA Penyelenggara Sistem
Kredit Semester (SKS), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Satuan Pendidikan Sckolah Menengah Pertama dan Sekolah
Menengah Atas Penyelenggara Sistem Kredit Semester di
Kabupaten Sidoarjo
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Seri E); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2010
tentang Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
(SKS) untuk Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan
bupati sidoarjo nomor 21 tahun 2015 tentang pedoman
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru satuan
pendidikan sekolah menengah pertama dan sekolah
menengah atas penyelenggara sistem kredit semester di
kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: perubahan terkait pendaftaran secara online, dan seleksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah
Menengah Atas Penyelenggara Sistem Kredit Semester di
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap produk
dalam negeri guna meningkatkan pemberdayaan
perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan
batik khususnya di Kabupaten Sidoarjo, maka perlu
membudayakan penggunaan pakaian batik sebagai warisan
budaya nasional;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, serta sebagai upaya
menyempurnakan pengaturan tentang penggunaan pakaian
dinas dengan atribut kelengkapannya bagi Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu
menyempurnakan dan penyesuaian jadwal penggunaan
pakaian dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemeintah
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik
Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
peraturan ini mengatur mengenai pakaian dinas di
lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, jenis dan ketentuan pakaian dinas dan atribut nya, cara pemakaian atribut, pengadaan , pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Tahun 2010 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu
disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah serta Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2006 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 2
RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pasal 3
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berisi programprogram
prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU
DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III : RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH BESERTA
KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH
BAB VI : PENUTUP
(3) Uraian secara rinci RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KEGAWATDARURATAN IBU DAN BAYI BARU LAHIR DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk mencegah kematian ibu dan bayi baru lahir
yang mengalami kegawatdaruratan, perlu upaya penyelamatan dengan
penataan pelaksanaan sistem rujukan disemua tatanan baik ditingkat
fasilitas kesehatan maupun masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pelayanan Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
193);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 741/MENKES/PER/III/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 001/MENKES/PER/II/2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 25 Tahun 2014 tentang Upaya
Kesehatan Anak;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang
Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan,
Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan
Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2012;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Sistem Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan.
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan
pelayanan kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir di
kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, peningkatan kualitas pelayanan dan sistem rujukan, pelayana kesehatan masa hamil, bersalin, dan nifas, sistem rujukan, kewajiban pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan, informasi dan komunikasi, ketenagaan, partisipasi masyarakat, pencatatan dan pelaporan, sanksi administrasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 15 halaman + lampiran 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi PNS di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan PNS Daerah, setiap
Pegawai Negeri Sipil berkewajiban menyampaikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5153);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai laporan pajak-pajak pribadi
pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah
kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: kewajiban melaporkan pajak -pajak pribadi PNS, ruang lingkup, waktu penyampaian, penelitian dan pengesahan, serah terima
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMETAAN POTENSI DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PADA PEMANGKU JABATAN PENGOLAH DATA PERENCANAAN DAN PELAPORAN, PENGOLAH DATA KEUANGAN, DAN PENGOLAH DATA KEPEGAWAIAN PADA SEKRETARIAT PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia
aparatur yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan
fungsional umum yang berbasis kompetensi;
b. bahwa profesionalisme Pegawai Negeri Sipil menjadi salah
satu aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi;
c. bahwa untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar mampu
mengembangkan kompetensinya sesuai perkembangan
kebutuhan organisasi dimasa yang akan datang perlu
melakukan analisis kebutuhan pengembangan Pegawai Negeri
Sipil yang sistematis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemetaan Potensi dan Pengembangan Kompetensi
pada Pemangku Jabatan Pengolah Data Perencanaan dan
Pelaporan, Pengolah Data Keuangan dan Pengolah Data
Kepegawaian pada Sekretariat Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4263);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai
Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37
Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai
Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 296);
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Teknis Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008
Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 1 Seri D);
peraturan ini mengatur mengenai pemetaan potensi dan
pengembangan kompetensi pada pemangku jabatan
pengolah data perencanaan dan pelaporan,
pengolah data keuangan dan pengolah data
kepegawaian pada sekretariat perangkat daerah
di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, pemetaan potensi PNS, standar kompetensi teknis, ketentuan rekomendasi penilaian kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan PNS, pengembangan kompetensi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu
dibuatkan petunjuk pelaksanaan evaluasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja
tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk evaluasi atas
implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah di lingkungan kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umu, ruang lingkup, tahapan evaluasi (a. pengumpulan, analisis, dan interpretasi data
b. penyusunan draft LHE
c. pembahasan dan reviu draft LHE
d. finalisasi LHE
e. penyebaran dan Pengkomunikasian LHE )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaen Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2012)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 3 halaman + lampiran 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN FORMASI PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO DARI GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlu dilakukannya beberapa penyempurnaan/
penambahan substansi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2015 tentang Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada
Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sidoarjo dari Guru Tidak Tetap dan Pegawai
Tidak Tetap;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 61);
11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pemenuhan
Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar Negeri di
Kabupaten Sidoarjo dari Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 52);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor
52 tahun 2015 tentang pemenuhan formasi pegawai non pegawai
negeri sipil pada sekolah dasar negeri di kabupaten sidoarjo
dari guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap
. Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar
Negeri di Kabupaten Sidoarjo dari Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
merubah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar
Negeri di Kabupaten Sidoarjo dari Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlunya penyempurnaan materi Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2 seri E).
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 49)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 60);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas kebijakan akuntansi . Pengaturan meliputi antara lain: penambahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf A diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka yaitu
angka 8a, dan diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 13a yaitu terkait akuntansi kas dan setar kas, akuntansi aset lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Tim
Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 11 Maret 2016 tentang
kewajiban Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas program/
kegiatan SKPD yang belum terbayarkan T.A. 2015, surat
permohonan pergeseran rincian obyek belanja dalam DPA T.A
2016 dari SKPD–SKPD, serta surat dari Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo Nomor
903/580/404.3.15/2016 perihal Pengalihan Kode Rekening
Pendapatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal
160 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 33. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 7);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 5 Nomor 59)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 5 Nomor 59)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2016
jumlah 8 halaman + lampiran 34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat