Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 17 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 17 TAHUN 2016   TENTANG   PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas kebijakan akuntansi . Pengaturan meliputi antara lain: penambahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf A diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 8a, dan diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 13a yaitu terkait akuntansi kas dan setar kas, akuntansi aset lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 17 TAHUN 2016   TENTANG   PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 17
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan