peraturan ini mengatur mengenai pemetaan potensi dan pengembangan kompetensi pada pemangku jabatan pengolah data perencanaan dan pelaporan, pengolah data keuangan dan pengolah data kepegawaian pada sekretariat perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo. . Pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, pemetaan potensi PNS, standar kompetensi teknis, ketentuan rekomendasi penilaian kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan PNS, pengembangan kompetensi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat