peraturan ini mengatur mengenai laporan pajak-pajak pribadi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: kewajiban melaporkan pajak -pajak pribadi PNS, ruang lingkup, waktu penyampaian, penelitian dan pengesahan, serah terima
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat