peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir di kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, peningkatan kualitas pelayanan dan sistem rujukan, pelayana kesehatan masa hamil, bersalin, dan nifas, sistem rujukan, kewajiban pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan, informasi dan komunikasi, ketenagaan, partisipasi masyarakat, pencatatan dan pelaporan, sanksi administrasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat