peraturan ini mengatur mengenai petunjuk evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan kabupaten sidoarjo. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umu, ruang lingkup, tahapan evaluasi (a. pengumpulan, analisis, dan interpretasi data b. penyusunan draft LHE c. pembahasan dan reviu draft LHE d. finalisasi LHE e. penyebaran dan Pengkomunikasian LHE )
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat