Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR   18 TAHUN  2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN FORMASI PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO DARI GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 52 tahun 2015 tentang pemenuhan formasi pegawai non pegawai negeri sipil pada sekolah dasar negeri di kabupaten sidoarjo dari guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap . Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sidoarjo dari Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR   18 TAHUN  2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEMENUHAN FORMASI PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO DARI GURU TIDAK TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
07 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan