peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 52 tahun 2015 tentang pemenuhan formasi pegawai non pegawai negeri sipil pada sekolah dasar negeri di kabupaten sidoarjo dari guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap . Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sidoarjo dari Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat