Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah, perlu
penambahan substansi pengaturan dalam pemenuhan
kewajiban pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun
2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
40);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas
peraturan bupati nomor 15 tahun 2011 tentang
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
sidoarjo nomor 7 tahun 2010 tentang pajak hotel
. Pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
39 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 40),
diubah sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Pajak Hotel dipungut berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh
Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB,
dan/ atau SKPDKBT.
(3) Wajib Pajak yang membayar sendiri pajaknya, menggunakan SPTPD untuk
menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri
(4) Wajib Pajak mencantumkan tarif pajak hotel dalam bukti transaksi yang
diberikan kepada Subjek Pajak Hotel.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak mencantumkan tarif pajak dalam bukti
transaksi yang diberikan kepada subjek pajak hotel, maka jumlah
pembayaran sudah termasuk Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah, perlu
penyempurnaan beberapa substansi dalam penetapan dan
penagihan pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak
Hiburan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 32) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 41
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 42);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan
bupati sidoarjo nomor 32 tahun 2011 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo
nomor 9 tahun 2011 tentang pajak hiburan
. Pengaturan meliputi antara lain: mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
merubah eraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah, perlu
penambahan substansi pengaturan dalam pemenuhan
kewajiban pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoaijo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 42
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 43);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas
peraturan bupati nomor 16 tahun 2011 tentang
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
sidoarjo nomor 8 tahun 2010 tentang pajak
restoran
. Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 42 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
43)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PENERBITAN IZIN LOKASI DAN PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pemberian izin lokasi dalam
1 (satu) daerah Kabupaten menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 tahun 2009
tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lokasi dan Persetujuan
Pemanfataan Ruang di Kabupaten Sidoarjo sudah tidak
sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerbitan Izin Lokasi dan Persetujuan
Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
19. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan
Pertanahan;
20. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis
Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi,
dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
21.
22.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan
Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 184);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin
Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 647);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4
Seri E);
peraturan ini mengatur mengenai penerbitan izin lokasi
dan persetujuan pemanfaatan ruang di kabupaten
sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup izin lokasi, objek izin lokasi, jangka waktu izin lokasi, tata cara pengajuan izin lokasi, pemberian izin lokasi, perluasan izin lokasi, hak dan kewajiban pemegang izin, persetujuan pemanfaatan ruang, monitoring dan evaluasi, danksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Lokasi dan Persetujuan
Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan
Mentcri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tcntang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 741 /Menkes/
Per/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi;
peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan
minimal badan layanan umum daerah uptd pusat
kesehatan masyarakat di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, jeni pelayanan, indikator, standar/nilia, batas waktu pencapaian, uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, pembinaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 81 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun
Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran
2015;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri A);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 41 TAHUN2016 TENTANG PAKET LAYANAN ADMINISTRASl KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kemudahan dan percepatan pelayanan kependudukan
dan pencatatan sipil adalah tuntutan masyarakat dalam pemenuhan
hak untuk penerbitan pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil dengan menggunakan layanan paket;
b. bahwa untuk melaksanakan kentetuan Pasal 386 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 perlu dilaksankan paket layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Layanan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPeraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 58);
12. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penerbitan Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional;
peraturan ini mengatur mengenai paket layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil
. Pengaturan meliputi antara lain: (1) Paket layanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil meliputi:
a. Paket A
b. Paket B
c. Paket C
(2) Paket A sebagaimana dimaksudayat (1) huruf a merupakan proses
pelayanan penerbitan akta perkawinan sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang
bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan
karena perkawinan.
(3) Paket B sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan proses
pelayanan penerbitan akta perceraian sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang
bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan
karena perceraian.
(4) Paket C sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan proses
pelayanan penerbitan akta kematian sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) bagi anggota keluarga almarhum dalam satu Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi
suami/istri almarhum sesuai dengan perubahan elemen data
kependudukan karena kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan/ kondisi
dalam tahun anggaran berjalan antara lain berupa perubahan asumsi
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka dengan mendasarkan
pada ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu
dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dimaksud,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014
Nomor 3 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2006 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006
Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 40 Seri E);
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 20);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016 . Pengaturan meliputi antara lain: Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD
Tahun 2016, yang disusun berdasarkan perubahan asumsi -asumsi dari
RKPD Tahun 2016, meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang -undangan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008 tentan g
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Sen E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10); 21. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 38)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 38
tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan
bantuan sosial pemerintah kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: pasal 5,6,7, 17, 21, 39, 49
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, diperlukan perangkat hukum
untuk mengatur terkait gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Sidoarjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan
di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5153);
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun
2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi
bagi penyelenggara pemerintahan di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan dan penghargaan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 halaman + lampiran 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat