peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal badan layanan umum daerah uptd pusat kesehatan masyarakat di kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, jeni pelayanan, indikator, standar/nilia, batas waktu pencapaian, uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, pembinaan dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat