Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati sidoarjo nomor 32 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 9 tahun 2011 tentang pajak hiburan . Pengaturan meliputi antara lain: mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 46
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan