peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati sidoarjo nomor 32 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 9 tahun 2011 tentang pajak hiburan . Pengaturan meliputi antara lain: mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat