peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 15 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 7 tahun 2010 tentang pajak hotel . Pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 40), diubah sebagai berikut : Pasal 4 (1) Pajak Hotel dipungut berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/ atau SKPDKBT. (3) Wajib Pajak yang membayar sendiri pajaknya, menggunakan SPTPD untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri (4) Wajib Pajak mencantumkan tarif pajak hotel dalam bukti transaksi yang diberikan kepada Subjek Pajak Hotel. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak mencantumkan tarif pajak dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak hotel, maka jumlah pembayaran sudah termasuk Pajak Hotel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat