Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 47 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 15 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 7 tahun 2010 tentang pajak hotel . Pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 40), diubah sebagai berikut : Pasal 4 (1) Pajak Hotel dipungut berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/ atau SKPDKBT. (3) Wajib Pajak yang membayar sendiri pajaknya, menggunakan SPTPD untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri (4) Wajib Pajak mencantumkan tarif pajak hotel dalam bukti transaksi yang diberikan kepada Subjek Pajak Hotel. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak mencantumkan tarif pajak dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak hotel, maka jumlah pembayaran sudah termasuk Pajak Hotel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan