peraturan ini mengatur mengenai penerbitan izin lokasi dan persetujuan pemanfaatan ruang di kabupaten sidoarjo. . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup izin lokasi, objek izin lokasi, jangka waktu izin lokasi, tata cara pengajuan izin lokasi, pemberian izin lokasi, perluasan izin lokasi, hak dan kewajiban pemegang izin, persetujuan pemanfaatan ruang, monitoring dan evaluasi, danksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat