Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 45 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 16 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 8 tahun 2010 tentang pajak restoran . Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 43)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO  NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 45
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan