peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 16 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo nomor 8 tahun 2010 tentang pajak restoran . Pengaturan meliputi antara lain: merubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 43)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat