peraturan ini mengatur mengenai paket layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil . Pengaturan meliputi antara lain: (1) Paket layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil meliputi: a. Paket A b. Paket B c. Paket C (2) Paket A sebagaimana dimaksudayat (1) huruf a merupakan proses pelayanan penerbitan akta perkawinan sekaligus diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan karena perkawinan. (3) Paket B sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan proses pelayanan penerbitan akta perceraian sekaligus diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan karena perceraian. (4) Paket C sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan proses pelayanan penerbitan akta kematian sekaligus diterbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi anggota keluarga almarhum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi suami/istri almarhum sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan karena kematian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat