Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRATEGI PENGELOLAAN RASKINDA MELALUI KERJASAMA PIHAK PERBANKAN DENGAN MODEL E-VOUCHER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kurang optimalisasi penyaluran pangan
beras bantuan kepenerima manfaat, perlu dilakukan program
bantuan pangan non tunai melalui model E-Voucher;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Strategi Pengelolaan Raskinda Melalui Kerjasama Pihak
Perbankan Dengan Model E-Voucher ;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2015 tentang tata Cara
Pengumpulan dan Penggunaan Sumbagan bagi Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun
2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5677);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana
telah diubah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015
tentang Belanja Bantuan sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2047);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016
tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 4 Seri D).
peratuaran ini mengatur mengenai pedoman dan startegi pengelola beras miskin daerah melalui kerjasama pihak perbankkan dengan model e-voucher. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, keluarga penerima manfaat, daftar penerima manfaat, pagu bantuan, kriteria, kegiatan bank, agen penyaluran dan penerima, pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017;
b. bahwa guna menyesuaikan perkembangan/keadaan dalam
tahun berjalan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Perubahan Tahun 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 10. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang
RencanaKerja Pemerintah Tahun 2017 (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 95);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 31 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
17. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 96 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017.
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah perubahan tahun 2017. Perubahan RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perubahan
dari RKPD Tahun 2017 yang disusun berdasarkan perubahan
asumsi – asumsi dari RKPD Tahun 2017, meliputi perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah. Perubahan RKPD Tahun 2017 berisi pedoman, arahan dan acuan
bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2017 dengan memperhatikan
asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dengan status
penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan
sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku
umum bagi pengadaan barang dan/ atau jasa
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat
(1), apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau
efisiensi;
b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pada Rumah Sakit Umum
Daerah serta berdasarkan hasil auditor independen
adanya kenaikan pendapatan yang disertai dengan
peningkatan pelayanan, perlu menyempurnakan
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan
Barang/Jasa Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sidoarjo Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
peraturan ini mengatur mengenai jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa pada RSUD Kab sidoarjo yang menerapkan BLUD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penetapan pengadaan mengikuti ketentuan pengadaan barang jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2016 TETANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, perlu
menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sidoarjo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 86
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Sidoarjo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu melakukan
harmonisasi dan sinkronisasi terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pedoman pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang
Hibah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 541);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 seri E);
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 38)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan
Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 38), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
maerubah Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan
Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
jumlah 7 halaman + lampiran 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya pembentukan unit pelaksana teknis
metrologi legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Sidoarjo, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati
Nomor 92 Tahun 2016 t entang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Badan
Daerah d i Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peratuan
Bupati tentang P erubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun
2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Daerah dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 92), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 11 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 11)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun
2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Daerah dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR PEMBERIAN IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92, Pasal 96
dan Pasal 119 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 10 tahun 2008 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pemberian
lzin Usaha Kepariwisataan;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4562);
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Tahun 2011-2031; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2008 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3 Seri C
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2008 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3
Seri C );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 55)
peraturan ini mengatur mengenai prosedur pemberian izin usaha kepariwisataan. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, jenis dan pengertian usaha kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, operasionalisasi usaha kepariwisataan tertentu, kawasan olahraga, izin pemakaian stand di kawasan olahraga, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Prosedur Pemberian
Izin Usaha Kepariwisataan dan Penyelenggaraan Kegiatan di
Kawasan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2009 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) digunakan
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang
– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal
129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa dalam rangka menjamin keselarasan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 – 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor
8 Seri D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 6 Seri D).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2018. RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN
LALU DAN CAPAIAN KINERJA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III : RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH
BESERTA KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN
DAERAH TAHUN 2017
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH
BAB VI : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka penyempurnaan atas Peraturan Bupati
Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
9. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 70).
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 70)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan
fungsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Sidoarjo, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 81
Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan
Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun
2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
Kabupaten Sidoarjo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun
2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat