peraturan ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah tentang badan permusyawwaratan desa. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, keanggotaan BPD, peresmian BPD, pemberhentian anggota BPD, larangan anggota BPD, kelembagaan BPD, panitia-panitia, fungsi dan tugas BPD, rapat BPD, produk hukum BPD, hak kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, pendanaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat