Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah tentang badan permusyawwaratan desa. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, keanggotaan BPD, peresmian BPD, pemberhentian anggota BPD, larangan anggota BPD, kelembagaan BPD, panitia-panitia, fungsi dan tugas BPD, rapat BPD, produk hukum BPD, hak kewajiban dan wewenang BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, pendanaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017
Tanggal Berlaku
12 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 47
Subjek
DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 9305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan