Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 47 Tahun 2015

ONLINE SYSTIM PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK PARKIR,PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN KDI KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Online System dilaksanakan oleh Dinas dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha. Alat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Dinas; 2. Sistem perekam data transaksi usaha, merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha sebelum pajak dan jumlah pajak terutang; 3. Dalam pelaksanaan online system pelaporan data transaksi, Wajib Pajak dilarang mengubah data online system dengan cara dan dalam bentuk apapun dan merusak atau membuat tidak berfungsi/ beroperasinya perangkat dan online system yang telah terpasang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015 tentang ONLINE SYSTIM PELAPORAN TRANSAKSI PAJAK PARKIR,PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN KDI KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan