1. Online System dilaksanakan oleh Dinas dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha. Alat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Dinas; 2. Sistem perekam data transaksi usaha, merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha sebelum pajak dan jumlah pajak terutang; 3. Dalam pelaksanaan online system pelaporan data transaksi, Wajib Pajak dilarang mengubah data online system dengan cara dan dalam bentuk apapun dan merusak atau membuat tidak berfungsi/ beroperasinya perangkat dan online system yang telah terpasang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat