Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2020

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MELALUI KAMPUNG TANGGUH DI KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kampung Tangguh, Standar Operasional Prosedur, Pembiayaan, Pendataan dan Pelaporan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) MELALUI KAMPUNG TANGGUH DI KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 48
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan