Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 114 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah KabupatenSidoarjo Tahun 2018 Nomor 115), diubah dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 17 diubah; 2. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat