Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan
keuangan entitas dan dapat dibandingkan sepanjang waktu,
perlu pedoman kebijakan akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan entitas akuntasi Organisasi Perangkat
Daerah dan entitas pelaporan Satuan Kerja Pengelola
Keuangan guna menerapkan sistem akuntansi pemerintah
berbasis akrual;
b. bahwa dengan diterbitkanya buletin teknis standar akutansi
pemerintah dan untuk meningkatkan kualitas laporan
keuangan, perlu mengganti Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomo 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun
2007 Nomor 2 seri E)
peraturan ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kebijakan akuntansi (dalam lampiran), pelaporan keuangan (dalam lampiran)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 50)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 213 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a bahwa dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan
di desa yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu
penyempurnaan materi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Mengingat : 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Desa ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
11. Peraturan MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa; 14. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27), sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50
Tahun 2017 tentang (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017 Nomor50)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu pasal 4 dan 7 beserta lampirannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
jumlah 5 halaman + lampiran 44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala desa dapat
dilakukan secara e-voting;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu dilakukan pengaturan terhadap pemilihan
kepala desa secara e-voting;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014
tantang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor
13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 54);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 60);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2015
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo 62);
16. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa (berita
daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
13 Tahun 2016 (berita daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 13
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 nomor 13), beserta lampirannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 nomor 13),
jumlah 20 halaman + lampiran 119 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pengembangan kompetensi merupakan hak Pegawai Negeri
Sipil dalam upaya pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya efisien dan kedayagunaan
pengembangan kompetensi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo diperlukan pedoman pengembangan
kompetensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sidoarjo tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
2
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 74) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Tahun
2017 Nomor 63);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai pengembangan kompetensi bagi PNS di Pemkab Sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pengembangan kompetensi, pendidikan, syarat tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar, monitoring dan evaluasi, perizinan tugas belajar, pencamtuman gelar, pelatihan, instruktur dan pelajar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
(2) Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tugas Belajar dan
Izin Belajar (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012
Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2),
Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (9), Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ,
perlu suatu pedoman guna melaksanakan kewenangan
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 6. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang
Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 291);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012
tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 607);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 68);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Penetapan Izin Lokasi dan Persetujuan Pemanfaatan
Ruang di Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 44).
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada
Camat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 Nomor 102);
peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, larangan, pencabutan TDU PKL, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penataan Dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2014),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
bagi pemerintah desa/ kelurahan dalam hal pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta untuk
melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi, No: 25/SKB/V/2017, No: 590-3167A
Tahun 2017, No: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
1. Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas kelurahan/ desa;
2. Persiapan PTSL dilakukan peserta PTSL. Peserta PTSL dapat menunjuk perwakilan untuk
mengurus syarat administrasi maupun dokumen lainnya yang diperlukan dalam PTSL;
3. Aparatur Pemerintah Desa/ Kelurahan wajib memberikan
pelayanan kepada masyarakat peserta PTSL secara langsung
atau kepada perwakilan peserta PTSL untuk pemenuhan
kelengkapan berkas pada pelaksanaan kegiatan persiapan;
4. Biaya persiapan harus digunakan oleh perwakilan peserta PTSL secara
hemat, efisien dan efektif dan dipertanggungjawabkan kepada
peserta PTSL;
5. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan bupati ini
dilakukan oleh Organisasi perangkat daerah kabupaten
Sidoarjo yang membidangi, Kantor Pertanahan Kabupaten
Sidoarjo dan Camat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Standar pakaian Dinas dan atribut
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjwaban Dana Operasional;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2
Seri E) ;
3
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai standar pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, standar harga pakaian dinas, atribut dan pakaian dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati
Nomor 188/14/404.1.1.3/2017 tentang Spesifikasi Pakaian Dinas
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 7 halaman + lampiran 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2014
tentang tata cara penyelenggaraan reklame perlu dilakukan
penyempurnaan karena tidak sesuai dengan keadaan;
b. bahwa penyelenggaraan reklame agar dapat lebih terarah
dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/
keselamatan, estetika, lingkungan dan tata kota perlu tata
cara penyelenggaraan reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025); 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-
Bagian Jalan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 600);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 – 2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pemanfaatan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 4 Seri E); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri c, Tambahan Lembaran Daerag
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70).
peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan reklame. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pola penyebaran peletakan reklame, titik-titik reklame, rancang bangun reklame, mekanisme izin penyelenggaraan reklame, larangan, pengawasan dan penertiban,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalamrangka terwujudnya profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di
LingkunganPemerintahKabupatenSidoarjoyang berbasis pada
kualifikasi, kompetensi dan kinerja, makadiperlukan
pedomanStandar Kompetensi Jabatan;
b. bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud huruf
aperlumenetapkanPeraturanBupatitentangStandar Kompetensi
JabatanBagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamadi Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
2
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri
Sipil;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi
Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis
Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
peraturan ini mengatur mengenai standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
jumlah 3 halaman + lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
khususnya untuk melaksanakan pembangunan daerah
dan pelayanan publik, perlu menyempurnakan
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun
2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sidoarjo;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri
C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70)
9. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 70), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 60
Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 Nomor 60).
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2016)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 60) yauti ketentuan pasal 35 dan pasal 37
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat