Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 83 Tahun 2017

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas kelurahan/ desa; 2. Persiapan PTSL dilakukan peserta PTSL. Peserta PTSL dapat menunjuk perwakilan untuk mengurus syarat administrasi maupun dokumen lainnya yang diperlukan dalam PTSL; 3. Aparatur Pemerintah Desa/ Kelurahan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat peserta PTSL secara langsung atau kepada perwakilan peserta PTSL untuk pemenuhan kelengkapan berkas pada pelaksanaan kegiatan persiapan; 4. Biaya persiapan harus digunakan oleh perwakilan peserta PTSL secara hemat, efisien dan efektif dan dipertanggungjawabkan kepada peserta PTSL; 5. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan bupati ini dilakukan oleh Organisasi perangkat daerah kabupaten Sidoarjo yang membidangi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dan Camat setempat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 83 Tahun 2017 tentang PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
16 November 2017
Tanggal Pengundangan
16 November 2017
Tanggal Berlaku
16 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 83
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 30275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan