1. Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas kelurahan/ desa; 2. Persiapan PTSL dilakukan peserta PTSL. Peserta PTSL dapat menunjuk perwakilan untuk mengurus syarat administrasi maupun dokumen lainnya yang diperlukan dalam PTSL; 3. Aparatur Pemerintah Desa/ Kelurahan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat peserta PTSL secara langsung atau kepada perwakilan peserta PTSL untuk pemenuhan kelengkapan berkas pada pelaksanaan kegiatan persiapan; 4. Biaya persiapan harus digunakan oleh perwakilan peserta PTSL secara hemat, efisien dan efektif dan dipertanggungjawabkan kepada peserta PTSL; 5. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan bupati ini dilakukan oleh Organisasi perangkat daerah kabupaten Sidoarjo yang membidangi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dan Camat setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat