Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, larangan, pencabutan TDU PKL, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
08 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2017
Tanggal Berlaku
08 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 84
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1699 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan